Category Archives: berita

beda institut, univ, dkk..

ini dia beda institut, universitas dkk..

(dari berbagai sumber)

Menurut Peraturan Pemerintah NOMOR 60 TAHUN 1999

Pasal 6
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademipoliteknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/
atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang sejenis.
(6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.

Kesimpulannya ,

Universitas : Perguruan tinggi yang melaksanankan pendidikan keilmuan dan kejuruan dalam bidang ilmu yang bermacam-macam. Universitar terdiri atas berbagai fakultas dengan bidang ilmu yang berlainan. Jenjang studi S0, S1, S2, dan S3 (Tergantung masing-masing univ).

Sekolah tinggi : Perguruan tinggi yang mengajarkan satu bidang pendidikan kejuruan. Namun, bidang pendidikan kejuruan tersebut bisa terdiri atas banyak jurusan/program pendidikan. Jenjang Studinya adalah S0 dan S1. Contohnya STIE, STIA dll.

Institut : kaya sekolah tinggi tapi ada s2 dan s3..kek ITB, ITS, IPB, dkk

Politeknik : Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus, dengan jenjang studi strata nol (S0) atau diploma. Contohnya adalah Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Manufaktur Bandung, dll.

Akademi : Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan kejuruan dengan jenjang studi Strata Nol (S0). Contohnya adalah Akademi Farmasi, Pariwisata, Bahasa Asing.


TAP Panpel Pemira ’10

akhirnya pemira ’10 sampai juga dalam babak akhir (belum termasuk LPJ ya gan!! haha)

ditandai dengan selesainy perhitungan suara, rabu malam @basement cc barat

dan inilah hasilnya:

TAP-PENGESAHAN PRESIDEN DAN MWA TERPILIH ’10

smoga KM ITB kedepan bisa lebih baik lagi..^^


Anjangsana mahasiswa ITB ke KPK 2010

Anjangsana ke KPK

ada yang tau?? klo ga tau, ini penjelasnnya :

Kegiatan ini berupa kunjungan seluruh peserta Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi beserta dosen – dosen  ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Shinta Dwi Handayani (PL’05) sebagai ketua kelas dan yang menjadi koordinator rombongan mahasiswa Yoga (OS’08). Pada kunjungan ini peserta mata kuliah bertemu dengan Pimpinan KPK untuk mendapatkan kuliah umum terakhir, sebagai penutup dari rangkaian kuliah yang telah diberikan selama satu semester yang lalu. Anjangsana ini dilaksanakan pada tanggal 14 januari 2010..

Besar harapan, smoga akan tercipta awalan terbentuknya komunitas mahasiswa – mahasiswa ITB yang peduli terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di ITB dan Indonesia.

ayo kita deklarasiin :

Mahasiswa AKSI Angkatan I”

(Mahasiswa Antikorupsi ITB Angkatan I)

Fikri Irsyad

12105057

-panitia adhoc-


Bandung Siapkan Batas Kota Dengan Jalur Pohon

sumber : Tya Eka YuliantidetikBandung

Bandung – Jika selama ini batas kota biasa ditandai dengan tembok atau patok batas, 4 daerah di Bandung yang saling berdampingan sepakat membuat batas dengan jalur pohon. Empat daerah tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Dituturkan Walikota Bandung Dada Rosada, pencanangan batas kota dengan pohon yang disebut green belt ini akan dilakukan pada 23 Desember mendatang di Dago.

“Pada 23 Desember nanti akan dimulai penanaman di Dago yang merupakan batas wilayah Bandung dengan KBB,” ujar Dada usai acara penanaman seribu pohon di Mako Lanud Husein Sastranegara, Senin (21/12/2009).

Disebutkan Dada, tiga kepala daerah lainnya juga telah sepakat pada program ini, serta diharapkannya akan hadir pada saat pencanangan nanti. “Ketiganya terbuka menerima program ini, semoga nanti datang semua,” katanya.

Dada menambahkan, pembangunan batas kota dengan menggunakan pohon ini akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan, program ini akan selesai pada 2013.

“Itu akan dilakukan secara bertahap. Sekaligus menghitung jalur yang diperlukan untuk batas kota. Karena tidak mungkin semua batas kota terlaksana dalam satu waktu,” ujarnya.

Dengan progam ini Dada berharap batas kota akan lebih baik dibanding dengan menggunakan tembok atau patok. “Saya ingin kalau dilihat dari atas, nantinya batas kota terlihat dari hijaunya pohon,” tambahnya.

(tya/dip)


Anggota Dewan Termuda Diusulkan Mundur dari DPRD Kota Bandung

sumber : Andri Haryanto - detikBandung

Bandung – Anggota DPRD Kota Bandung termuda, Yuni Nabila, direkomendasikan KPU Kota Bandung untuk lengser dari jabatannya. Yuni dinilai KPU Pusat tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan.

Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan KPU Pusat No 1638/X/KPU/2009 tertanggal 19 November 2009.

“Inti surat menyebutkan Yuni Nabila tidak lagi memenuhi syarat untuk jadi anggota DPRD,” kata Heri saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2009).

Menindak lanjuti surat tersebut, imbuh Heri, KPU Kota menggelar pleno dan menghasilkan keputusan jika Yuni tidak memenuhi syarat balon anggota DPRD dan tidak memenuhi syarat anggota DPRD. Hal itu sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 pasal 383 ayat 2 huruf f, tentang tidak memenuhi syarat lagi seseorang menjadi anggota dewan.

“KPU merekomendasikan kepada pimpinan partai di dewan untuk segera mengambil langkah PAW (Pergantian Antar Waktu),” jelasnya.

“Langkah selanjutnya ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. KPU tidak berwenang sampai ke sana (PAW),” sambungnya.

KPU, dikatakan Heri, hanya melakukan proses  verifikasi persyaratan bakal calon pengganti. “Sampai sekarang kita belum mendengar langkah yang diambil parpol,” ujarnya.

Yuni Nabila, anggota dewan dari Partai Demokrat, terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Yuni diketahui mendaftar menjadi Caleg ketika usianya 20 tahun. Padahal dalam ketentuan yang berlaku minimal usia Caleg adalah 21 tahun.
(ahy/ahy)


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 405 other followers