Category Archives: bandung

Bandung Siapkan Batas Kota Dengan Jalur Pohon

sumber : Tya Eka YuliantidetikBandung

Bandung – Jika selama ini batas kota biasa ditandai dengan tembok atau patok batas, 4 daerah di Bandung yang saling berdampingan sepakat membuat batas dengan jalur pohon. Empat daerah tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Dituturkan Walikota Bandung Dada Rosada, pencanangan batas kota dengan pohon yang disebut green belt ini akan dilakukan pada 23 Desember mendatang di Dago.

“Pada 23 Desember nanti akan dimulai penanaman di Dago yang merupakan batas wilayah Bandung dengan KBB,” ujar Dada usai acara penanaman seribu pohon di Mako Lanud Husein Sastranegara, Senin (21/12/2009).

Disebutkan Dada, tiga kepala daerah lainnya juga telah sepakat pada program ini, serta diharapkannya akan hadir pada saat pencanangan nanti. “Ketiganya terbuka menerima program ini, semoga nanti datang semua,” katanya.

Dada menambahkan, pembangunan batas kota dengan menggunakan pohon ini akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan, program ini akan selesai pada 2013.

“Itu akan dilakukan secara bertahap. Sekaligus menghitung jalur yang diperlukan untuk batas kota. Karena tidak mungkin semua batas kota terlaksana dalam satu waktu,” ujarnya.

Dengan progam ini Dada berharap batas kota akan lebih baik dibanding dengan menggunakan tembok atau patok. “Saya ingin kalau dilihat dari atas, nantinya batas kota terlihat dari hijaunya pohon,” tambahnya.

(tya/dip)


Anggota Dewan Termuda Diusulkan Mundur dari DPRD Kota Bandung

sumber : Andri Haryanto - detikBandung

Bandung – Anggota DPRD Kota Bandung termuda, Yuni Nabila, direkomendasikan KPU Kota Bandung untuk lengser dari jabatannya. Yuni dinilai KPU Pusat tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan.

Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan KPU Pusat No 1638/X/KPU/2009 tertanggal 19 November 2009.

“Inti surat menyebutkan Yuni Nabila tidak lagi memenuhi syarat untuk jadi anggota DPRD,” kata Heri saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2009).

Menindak lanjuti surat tersebut, imbuh Heri, KPU Kota menggelar pleno dan menghasilkan keputusan jika Yuni tidak memenuhi syarat balon anggota DPRD dan tidak memenuhi syarat anggota DPRD. Hal itu sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 pasal 383 ayat 2 huruf f, tentang tidak memenuhi syarat lagi seseorang menjadi anggota dewan.

“KPU merekomendasikan kepada pimpinan partai di dewan untuk segera mengambil langkah PAW (Pergantian Antar Waktu),” jelasnya.

“Langkah selanjutnya ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. KPU tidak berwenang sampai ke sana (PAW),” sambungnya.

KPU, dikatakan Heri, hanya melakukan prosesĀ  verifikasi persyaratan bakal calon pengganti. “Sampai sekarang kita belum mendengar langkah yang diambil parpol,” ujarnya.

Yuni Nabila, anggota dewan dari Partai Demokrat, terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Yuni diketahui mendaftar menjadi Caleg ketika usianya 20 tahun. Padahal dalam ketentuan yang berlaku minimal usia Caleg adalah 21 tahun.
(ahy/ahy)


bandung emang kreatip!! wc aja dimanfaatkan!! guud….

dari (http://bandung.detik.com/read/2009/05/06/131026/1127142/486/bandung-kini-punya-mck-plus-dan-septiktank-raksasa)

Bandung Kini Punya MCK Plus dan Septiktank ‘Raksasa’

Bandung – Kini untuk pertama kalinya Bandung mempunyai Mandi Cuci Kakus (MCK) Plus serta septiktank komunal yang bisa menampung air kotor dari 500 rumah. Sedangkan untuk MCK Plus, rencananya akan menghasilkan gas metan.

Mandi Cuci Kakus (MCK) plus di RT 5 RW 7 Kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong, sementara septiktank komunal di RW 1 Kelurahan Pasirluyu Kecamatan Regol, yang keduanya diresmikan secara serentak oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada di Kebun Binatang Bandung, Jalan Taman Sari, Rabu (6/5/2009).

MCK Plus berdiri di atas 325 meter persegi yang terdiri dari 8 WC dan satu tempat cuci, yang mana air kotor ditampung di satu tempat lalu diolah dengan teknik biodigester. Di mana teknik ini berfungsi menguraikan air kotor yang berasal dari kegiatan buang air besar, akan diolah dan dihasilkan gas metan. “Nah gas metan ini selanjutnya bisa dimanfaatkan jadi bahan bakar alternatif,” jelas Dada.

“Ini untuk pertamanya dibangun di Bandung. Mengapa perlu septiktank komunal, karena kan jalan-jalan perumahan di Bandung sempit, jadi PDAM sulit mengambil air kotor dari penduduk,” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Air Kotor PDAM Bandung Pian Sopian menyatakan pengelolaan MCK Plus diserahkan kepada masyarakat setempat. “Nanti tarifnya mereka yang menentukan, tapi saya pesan jangan ambil untung,” katanya.

Menurut dia, hasil pengolahan buang air besar dari MCK Plus akan menghasilkan gas metan yang bisa dimanfaatkan untuk energi alternatif tiga hingga empat rumah. Namun dia tidak menjelaskan berapa banyak gas metan yang bisa dihasilkan. “Ini kan masih pertama, masih uji coba,” katanya.

Untuk septiktank komunal, kata dia, bisa menampung 500 rumah. Nantinya akan diambil oleh mobil PDAM dan diangkut ke pengolahan air limbah di Bojong Soang untuk diolah kembali.(ern/ern)


Kawasan Helm Standar, idenya siapa??

beberapa minggu ini masalah mengenai kewajiban menggunakan helm standar di beberapa titik di bandung menjadi sorotan, seorang kawan menceritakan dirinya ditilang saat membonceng temannya yang menggunakan helm “batok” malam hari, “tiba-tiba aja polisi pada keluar dan gw langsung diberhentiin, diinterogasi” Penjelasan mengenai sosialsasi melalui media tv, koran dan lain-lain dilontarkan aparat saat itu kepada kawan satu ini yang kemudian mengaku memang belum pernah tahu tentang sosialisasi helm standar (kasian juga)!! pada akhirnya samapi juga dia ke meja tilang dan stnknya ditahan..

kasus lain (detikbandung.com)

Bandung – Masyarakat Kota Bandung sepertinya masih belum menanggapi secara serius himbauan menggunakan helm standar bagi pengguna sepeda motor yang kini sudah resmi diberlakukan. Buktinya, saat jajaran Satlantas Polwiltabes Bandung melakukan razia helm standar di Jalan Merdeka, Sabtu (27/12/2008), dalam waktu setengah jam saja, tak kurang dari seratus pengendara sepeda motor langsung kena tilang.

Razia helm standar tersebut dilakukan Polwiltabes Bandung setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Merdeka sebagai salah satu jalur utama wajib helm standar.

Menurut Kaur Bin Opslantas Polwiltabes Bandung AKP Dian Setiawan masyarakat khususnya para pengendara sepeda motor di Kota Bandung masih banyak yang tidak mentaati penggunaan helm standar baik pengguna maupun yang dibonceng.

“Dalam waktu setengah jam ini hampir seratus pengguna sepeda motor melanggar peraturan tidak menggunakan helm standar. Kita langsung menindak tilang para pelanggar tersebut,” ucapnya ditemui di depan Mapolwiltabes.

Menurut Dian, kebanyakan yang ditilang mengaku mereka belum bisa membeli helm standar. Selain itu, mereka mengaku belum mengetahui sosialisasi penggunaan helm standar. Padahal, pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi ke sekian kalinya. Polisi sudah melakukan bentuk sosialisasi berupa spanduk-spanduk untuk menggunakan helm standar yang ditempatkan di jalur-jalur wajib helm standar.

Sebenarnya, ungkap Dian, ada jalur utama lainnya selain Jalan Merdeka yang wajib penggunaan helm standar seperti di Jalan Gatot subroto dan Jalan Ahmad Yani. Di dua jalur tersebut, 90 persen pengguna sepeda motor sudah mentaati peraturan wajib helm standar.

“Yang herannya d Jalan Merdeka yang termasuk jalur utama wajib helm masih banyak yang belum mentaati,” tuturnya.

Pantauan detikbandung, pengendara yang melintas di Jalan Merdeka di masukan ke halaman Mapolwiltabes Bandung. Setelah itu digiring ke meja tilang, mereka yang melanggar ditahan STNK atau SIMnya.

tilang-insert

Apa yang melatarbelakangi?? dan siapa yang punya ide?? kenapa ga dari dulu aja.


Sejarah Gasibu…

tau lapangan gasibu??

bertanya kenapa gasibu namanya?? nih ada sedikit cerita:

Ada beberapa sumber dari mana kata “Gasibu” berasal. Namun yang cukup terkenal ada 2:

  1. Gasibu dari kata Gazeboo.
  2. Definisi berikut dari wikipedia

    A gazebo is a pavilion structure, often octagonal, commonly found in parks, gardens, and spacious public areas. Gazebos are freestanding, or attached to a garden wall, roofed, and open on all sides; they provide shade, basic shelter, ornamental features in a landscape, and a place to rest. Some gazebos in public parks are large enough to serve as bandstands.

    Di Gasibu sendiri, kebetulan atau memang seperti itu. Ada dua buah Gazebo, satu di selatan, dekat gedung sate. Satu lagi terletak di utara, sekarang dekat kantor Telkom.

  3. Gasibu dari singkatan kata.
  4. Definisi gasibu yang lain:

    Jangan Ubah Nama Gasibu!


    SEHUBUNGAN dengan maraknya pemakaian Lapangan Gasibu Bandung oleh berbagai kegiatan sejumlah event organizer yang menggunakan nama “Gazeboo”, “Gazybu” dll., saya merasa perlu meluruskan nama tersebut. Penamaan Lapangan Gasibu mempunyai sejarah sbb:

    Sekira tahun 1953 berdiri lapangan sepak bola yang berlokasi di Jalan Badaksinga. Di sana sering diselenggarakan pertandingan antar persatuan sepak bola (PS) yang ada waktu itu bola yang digunakan masih sangat sederhana (menggunakan pentil dan digosok pakai lilin).

    Berhubung lokasi lapangan akan dibangun projek air bersih dengan nama HBM (sekarang PDAM), para pengurus PS berembuk dan meminta izin kepada pemerintah untuk memakai lokasi di depan Gedung Sate yang pada saat itu masih berupa semak belukar. Setelah mendapat izin dari pemerintah, para pencinta sepak bola waktu itu melakukan kerja bakti untuk membangun lapangan sepak bola tersebut dan pada tahun 1955 lapangan sepak bola yang sangat sederhana terbentuk dan diberi nama Gasibu (Gabungan Sepak Bola Indonesia Bandung Utara).

    Pada saat itu dibentuk suatu panitia kecil untuk mengelola lapangan Gasibu dengan susunan sbb:

    Ketua
    1. PORL (Persatuan Olah Raga Rukun Luyu dari Balubur);
    2. PAKSI dari Sekeloa;
    3. PORAS dari Sadang Serang.

    Anggota:
    Fajar (Cihampelas),
    Setia (Muararajeun),
    Budi (Cicendo),
    Rimba (Muararajeun),
    Perkesh (Cikaso),
    Persani (Nangkasuni),
    Fargo (Braga Permorin),
    Persit (Coblong),
    Siod Cihaurgeulis,
    Bara (Bagusrangin),
    Rikat (Cibarengkok) dll.

    Dengan melihat sejarah nama Lapangan Gasibu tersebut, saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengubah nama tersebut menjadi Gazibu, Gazeboo dll.

    Ruchiat
    Jln. Tamansari No. 52/56
    RT 01 RW 06 Balubur
    Bandung 40132

yah mungkin itu saja…

selanjutnya terserah anda..

ngutip : http://gasibu.blogspot.com/

dengan banyak editan tentunya


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 405 other followers