tulisan ini ditulis dilatar belakangi dari pertanyaan tentang hal apa yang harus dipertimbangkan kemahasiswaan tentang hal MWA WM ITB yang keberlanjutan nya akan diputuskan dalam waktu dekat
Menurut sejarah yang saya ketahui, Majelis Wali Amanat secara resmi bergerak mulai 2001 menjadi bagian dari organisasi ITB berdasarkan PP No. 155 tahun 2000.. Menurut pengertian di web resmi ITB : Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi institut yang mewakili kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang bertanggung jawab kepada Menteri dan mengemban tanggung jawab memberdayakan institut dalam menjalankan misi dan mewujudkan visinya. Majelis Wali Amanat menentukan mekanisme untuk melaksanakan tanggung jawab yang dimikinya dan membentuk satuan usaha komersial dan satuan usaha lainnya yang dipandang perlu.
Anggota MWA ITB menurut Pasal 25 ayat (1) Keanggotaan biasa terdiri dari:a. 1 (satu) orang mewakili Menteri;b. 1 (satu) orang mewakili daerah propinsi;c. Rektor mewakili Pimpinan institut;d. 6 (enam) orang mewakili Senat Akademik;e. 1 (satu) orang mewakili mahasiswa;f. 1 (satu) orang mewakili alumni;g. 1 (satu) orang mewakili pegawai non-akademik;h. 8 (delapan) orang mewakili anggota masyarakat. (2) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteriada kurang lebih belasan orang, pastinya lupa (g sempet ngecek karena ngejar waktu), dan salah satunya dari wakil mahasiswa.
Sejak PP ini hadir KM ITB telah menyesuaikan diri dengan ikut terlibat aktif di MWA dengan mengirimkan wakilnya menjadi wakil mahasiswa (s1,s2,s3) di MWA. dan jabatan ini dulu di rangkap langsung oleh presiden KM ITB terpilih. pada tahun 2007-2008 kongres mulai memberi perhatian lebih mengenai peran mahasiswa di MWA ini. dan hasil dari pembahasan kongres saat itu mengusulkan untuk memisahkan peran MWA wakil mahasiswa dengan peran presiden ITB. sehingga mulai terhitung tahun 2008 pemilu di KM ITB yang persertanya merupakan perseorangan (calon presiden) menjadi ganda/dwi tunggal (calon presiden dan calon MWA WM) saat itu Shana-Bagus menjadi pemenang pemilu sistem calon ganda ini.
Di Desember 2008 UU BHP disahkan mengganti UU BHMN sehingga struktur organisasi ITB otomatis akan berubah mengikuti aturan terbaru, singkat nya tidak akan ada lagi MWA WM.. walau pun UU 2008 sudah disahkan tapi ITB secara resmi menjadi ITB BHP pada Maret 2010 dengan membawa catatan bahwa MWA akan ada sampai 2011 karena untuk transisi. pemilu sistem pasangan pun masih ada sampai 2010. dan harusnya Syakur EL’06 (MWA terpilih untuk periode 2010-2011) menjadi MWA WM terakhir. Namun di akhir Maret (31/3/2010) UU BHP dimentahkan oleh MK. hal ini mengakibatkan sempat terjadi simpang siur informasi tentang bentuk dari ITB apakah BHMN atau PTN saat itu.
sehingga dimusyawarahkan lah oleh kongres dan tim MWA WM1011 tentang isu ini dan hasilnya KM ITB tetap mengirimkan MWA WM untuk 2011-2012 namun dengan mekanisme bukan pemilu (ini juga ga tau detil, ga semepet nyari gara2 kejar tayang). akhirnya keluarlah nama Syarif Rousyan Fikri EL’07 untuk menjadi MWA WM sampai saat ini yang sudah lulus menjadi sarjana beberapa saat yang lalu. sehingga pembahasan mengenai kelanjutan MWA WM di KM ITB kembali dibahas.
klo secara singkat (by time) ini kronologinya :
2000 : PP 155 ITB BHMN
2001 : MWA ITB pertama
2001-2007 : Presiden merangkap MWA WM
2008 : UU BHP disahkan
2008-april 2011 : MWA WM dipisahkan dari Presiden dengan pemilu
akhir maret 2010 : UU BHP dimentahkan MK
april 2011-april 2012 : MWA WM dipisahkan dari Presiden dengan cara lain (penunjukkan/rekomendasi??*)
april 2012 – ~ : ?? sedang dibahas kongres 1112
nah itulah sedikit gambaran mengenai MWA WM.. klo ada yang berkenan mengkoreksi dan menambahkan sangat dinanti.
dan sekarang masuk ke pandangan pribadi mengenai MWA WM :
1. MWA WM itu bertanggung jawab kepada Mendiknas jadi imho yang berkepentingan disini adalah pemerintah
2. jadi yang harusnya yang berkewajiban memastikan adanya anggota MWA adalah pemerintah itu sendiri. atau jika sudah ada aturan tentang pengalihan wewenang ke MWA ITB aktif ya ketua MWA ITB yang mencari anggota MWA.
3. MWA wakil mahasiswa itu mencakup s1,s2 dan s3. sedangkan KM ITB hanya mecakup s1
4 sesuai pasal 25 ayat (6) syarat MWA WM adalah : Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa harus mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik, dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka; (7) Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
5. jadi kalau pun temen2 mahasiswa bersepakat untuk ga ikut mekanisme yang saat ini di ad/art km itb juga ga apa2. ITB hanya pengen ada MWA WM dan itu ga perlu s1.
6. jadi misal klo mau dilimpahkan ke mahasiswa s2 dan s3 yang dikira lebih oke sih ga apa dengan mekanisme apapun, klo mau contoh misal tahun ini mahasiswa melimphakan penunjukkan MWA WM ke rektor atau LK ya ga masalah.
7. klo yang keputusan terbaik yang mana? yah diskusi aja baek2.. toh tugas kalian utama nya belajar
mohon maaf jika ada salah dan kurang berkenan..sangat dinantikan koreksi dan tambahan informasinya.
Bandung, 3 April 2012
@fikrimet05
beberapa sumber :
1. http://wrks.itb.ac.id/app/images/stories/pp155_2000.pdf
2. http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/04/07/109785-bambang-sudibyo-bhmn-masih-ada-meski-uu-bhp-dibatalkan
3. http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=242&Itemid=13
4. http://news.detik.com/read/2010/03/31/135515/1329446/10/bertentangan-dengan-konstitusi-uu-bhp-dibatalkan-mk
5. http://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_bhp.pdf
6. http://mgb.itb.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=58&Itemid=47
7. http://km.itb.ac.id/site/?p=136
8. http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=972:itb-menjadi-bhp-pada-maret-2010&catid=69:berita-terkait&Itemid=196




